Direktur CV Imperium ini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor No 31/1999 pada pelaksanaan proyek Rp390 miliar tersebut. Ketua majelis hakim Isjuaedi yang membacakan amar putusan menyatakan terdakwa sah telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara dengan melakukan mark-up harga. Selain penjara, terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan mengembalikan kerugian negara Rp111 juta.
Lihat Saja
Sabtu, 22 Oktober 2016
Terdakwa korupsi pengadaan ranjang persalinan
Direktur CV Imperium ini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor No 31/1999 pada pelaksanaan proyek Rp390 miliar tersebut. Ketua majelis hakim Isjuaedi yang membacakan amar putusan menyatakan terdakwa sah telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara dengan melakukan mark-up harga. Selain penjara, terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan mengembalikan kerugian negara Rp111 juta.
0 Response to "Terdakwa korupsi pengadaan ranjang persalinan"
Posting Komentar