Janganlah interpelasi dimaknai membela koruptor, kata Sudding di Jakarta, kemarin. Penggunaan hak interpelasi diusulkan, karena anggota DPR ingin memperoleh penjelasan mengenai landasan hukum penerbitan Surat Edaran Diretur Jenderal Lembaga Pemasayarakatan tanggal 31 Oktober 2011 tentang pengetatan pemberian remisi terhadap narapidana narkoba, terorisme, dan korupsi.
Surat edaran Dirjen itu digunakan untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 23 Oktober 2011 tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyarat 102 narapidana. "102 itu bukan hanya narapidana korupsi, tetapi ada narapidana kasus lain," ujar Sudding.
Hal lain yang menjadi pertanyaan adalah sebelum surat edaran dikeluarkan, Wakil Menkumham Denny Indrayana menelepon sejumlah kepala lembaga pemasyarakatan untuk membatalkan remisi. Sementara surat keputusan Menkumham mengenai pengetatan remisi narapidana korupsi dan terorisme baru dikeluarkan tanggal 16 November.
0 Response to "Syarifuddin Sudding"
Posting Komentar