Di papan nama tersebut tertulis Pulau Lereklerekan berdasarkan Permendagri No 43/2011 tentang Wilayah Administrasi Kabupaten Majene Masuk wilayah Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat. Bupati Majene Kalma Katta mengatakan, kepemilikan Pulau Lerelerekang yang selama ini menjadi sengketa antara Sulbar dan Kalsel, merupakan milik Pemkab Majene yang diperkuat dengan keputusan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ini merupakan ketetapan yang sah dari Pemerintah Pusat sehingga kami memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat dibanding Pemprov Kalsel. Hak itu tidak bisa diganggu, kecuali Kemendagri merubah ketetapan itu untuk mengalihkannya kepada wilayah lain,”ungkapnya.
Pulau Lereklerekan yang juga sering disebut masyarakat Sulbar, utamanya nelayan Majene sebagai Pulau Lerelerekang itu, terletak sekitar 90 mil dari Pantai Majene. Meskipun lokasinya lebih dekat dari Kalsel yang hanya berjarak sekitar 70 mil, dari aspek kesejarahan pulau itu telah lama ditemukan masyarakat Sulsel, sebelum Sulbar memisahkan diri dari Sulsel.
Kepemilikan pulau ini diperkuat peneliti kawasan maritim Ridwan Alimuddin.Dia menunjukkan peta kawasan Sulawesi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dalam peta lingkungan laut nasional. Sejak 1992, pulau itu termasuk dalam wilayah Sulawesi tepat berbatasan antara Kalsel dan saat ini telah dimekarkan menjadi Sulbar.
Selain bukti kawasan tersebut, dia juga mengatakan bahwa penamaan Larilariang yang diklaim Pemprov Kalsel sebagai pelarian masyarakat Kalsel yang juga merupakan pemberontak pascakemerdekaan itu tidak memiliki dasar.Pemberontakan DI/TII pada dasarnya dipelopori masyarakat Sulsel, dipimpin Kahar Muzakkar. Adapun pulau ini merupakan kawasan Pulau Balakbalakan yang sebagian besar terdapat di sebelah barat daya Sulbar dan berbatasan dengan Kabupaten Mamuju serta Mamuju Utara.
0 Response to "Pemkab Majene resmi memiliki Pulau Lerelerekang"
Posting Komentar