Keduanya sepakat menyatakan terjadi penyimpangan dalam proyek Rp6 miliar tersebut. Aris Supriyanto bahkan mengatakan, panitia lelang telah melanggar Keppres No 80/2003 saat menjalankan proyek ini. Menurut dia, proyek tersebut dijalankan menggunakan sistem evaluasi gugur. Namun, saat laporan hasil evaluasi, tidak ditemukan adanya sistem gugur yang diterapkan panitia. Padahal, harusnya menggunakan sistem tersebut karena menurut keppres jika tidak dijalankan, bisa didenda administrasi hingga pidana,” tuturnya. Aris yang telah mempelajari kasus ini, menilai panitia proyek telah menggabungkan sistem tender gugur dengan sistem nilai.
Bahkan,panitia tidak berpatokan pada dokumen-dokumen tender pengadaan. ”Ini jelas mengindikasikan adanya penyimpangan atau ada hal-hal yang ingin ditutuptutupi panitia agar tidak ketahuan orang lain. Banyak hal yang tidak jelas dari laporan evaluasi dalam proyek ini,”ungkapnya. Sementara itu, Wahyu Utomo dari BPKP Sulsel menitikberatkan kesaksiannya pada kerugian negara yang ditimbulkan. Wahyu menyatakan, telah terjadi mark-up harga dalam proyek peningkatan mutu pendidikan sehingga merugikan negara Rp1,6 miliar.
0 Response to "Panitia tender pengadaan TV edukasi"
Posting Komentar