Anis mengatakan, pihak Kemenlu telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Dalam UU itu, kata Anis, Pemerintah Indonesia harus menyampaikan informasi kepada keluarga paling lama tiga hari setelah kematian. Selain itu, pemerintah juga wajib mencari tahu penyebab kematian serta memfasilitasi pemulangan jenazah kepada keluarga.
Seperti diberitakan, insiden penembakan ketiga TKI oleh aparat Kepolisian Diraja Malaysia diketahui terjadi pada 24 Maret 2012 lalu. Namun, perwakilan Pemerintah RI di Malaysia baru dikabari pada 2 April 2012. Pemerintah, kata Anis, juga baru bergerak mengusut ketika kasus itu diributkan berbagai pihak sekitar tanggal 23 April 2012.
"Semestinya pemerintah proaktif. Pemulangan ketiga jenazah juga oleh jasa pemulangan jenazah, bukan KBRI. Keluarga harus membayar Rp 13 juta per jenazah. KBRI juga tidak mengecek sebab-sebab kematian," kata Anis.
Anggota Komisi I DPR, Poempida Hidayatullah, mengatakan, masalah utama kasus itu bukan pada ada atau tidaknya organ tubuh yang hilang. Namun, pada peristiwa penembakan. Dia mempertanyakan keterangan sejumlah polisi saat itu yang mencapai lima orang, sedangkan TKI hanya tiga orang.
"Kalau ditembak ke atas tidak mungkin berani melawan," kata pria yang baru dilantik sebagai anggota DPR ini. Juru Bicara Kemenlu Michael Tene tampak tidak tegas mengakui adanya kesalahan pihak KBRI di Malaysia. Dia hanya mengakui bahwa memang ada kekurangan dari pihaknya, dalam hal ini Kemenlu. Namun, kata Tene, pihaknya terus melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem yang ada. Terkait biaya pemulangan jenazah yang dibebankan kepada keluarga, pihak Kemenlu juga akan membantu. "Kalau ada pengeluaran, kami siap bantu keluarga," kata Michael.
0 Response to "Hasil Otopsi Ketiga Jenazah Tenaga Kerja Indonesia"
Posting Komentar