"Mestinya hubungan pekerja sama pengusaha itu harmonis, bukan hubungan konflik. Kalau terjadi tiap tahun, konflik namanya," ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2013).
Jokowi melanjutkan, komunikasi yang dimaksud adalah bagaimana manajemen suatu perusahaan memberikan informasi secara terang benderang mengenai kondisi perusahaannya kepada para pekerja. Misalnya, soal kerugian ataupun keuntungan.
Dengan komunikasi itu, Jokowi pun berharap jalan keluar bisa dicari bersama-sama. "Mestinya kan saling membutuhkan. Pekerja itu harus dianggap aset perusahaan," lanjut Jokowi.
Jokowi mengaku jika keharmonisan tidak terjalin, maka upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang setiap tahun memfasilitasi pertemuan antara buruh dan pengusaha pun tidak ada gunanya. "Tiap tahun kita ponggal-panggil, ponggal-panggil, nyatanya masih begitu," sesal Jokowi.
Sebelumnya, buruh menuntut Gubernur Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama untuk memperbaiki kualitas hitungan poin komponen hidup layak (KHL) pekerja di Ibu Kota.
Diketahui, berdasarkan KHL Dewan Pengupahan tahun 2012 lalu, upah minimum provinsi (UMP) DKI ditetapkan Rp 2,2 juta. Namun, buruh tetap menolak. Mereka menuntut UMP Rp 3,7 juta.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan besaran KHL melalui sidang pada 25 Oktober 2013 lalu sebesar Rp 2.299.860. Dengan ditetapkannya KHL, maka angka itu akan dibawa ke tahap selanjutnya, yakni menetapkan besaran UMP tahun 2014.
0 Response to "Hubungan Antara Buruh Dan Pengusaha"
Posting Komentar