Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Sution Usman Adji menyatakan pihaknya sampai sekarang masih menunggu putusan laporan jaksa nakal dari Kejagung. “Belum ada masuk. Mungkin masih sedang dalam perjalanan, atau memang sedang menunggu prosesnya,” jelasnya. Hal sama disampaikan Asisten Pengawas Nulis Sembiring. Dari 150 jaksa nakal yang dilaporkan melakukan penyimpangan, 15 di antaranya direkomendasikan mendapatkan sanksi hukuman dari Kejagung. “Belum, belum ada turun. Justru yang lain sudah turun,”ucapnya. Beberapa yang sudah turun itu mendapatkan sanksi hukuman berupa teguran tertulis,pembinaan, dan penurunan pangkat. Namun, untuk sanksi pemecatan terhadap jaksa Umriani belum diterima Kejatisu.
“Untuk Umriani belum juga. Rekomendasinya kita pecat, tetapi sejauh ini belum turun,”jelasnya. Marwan menambahkan, seiring dengan banyaknya kasus penyidikan korupsi saat ini, laporan penyimpangan dan pelanggaran terhadap jaksa juga semakin meningkat. Lebih banyak penyimpangan yang dilakukan adalah penyalahgunaan wewenang. “Sebetulnya tidak sepenuhnya kesalahan jaksanya. Kadang kadang karena dibujuk dan didorong rasa kasihan. Dia mencontohkan, kasus joki tahanan yang dilakukan terpidana Kasiem terhadap Karni di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro. Dalam kasus itu, dia menilai para jaksa yang melakukan hal itu tidak sepenuhnya disalahkan. Demikian catatan online Finansialblogid tentang Jaksa Agung Muda Pengawasan.
0 Response to "Jaksa Agung Muda Pengawasan"
Posting Komentar