Penahanan para mantan anggota DPR

Penahanan para mantan anggota DPR tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang berasal Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan PPP (Partai Persatuan Pembangunan) dinilai sarat muatan politis.

Bahkan, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai alat politik partai penguasa.

Menjawab hal tersebut, Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin menegaskan, lembaga yang dipimpinnya bukan alat politik partai penguasa.

"Kami bekerja secara profesional. Tidak betul kami melindungi partai berkuasa," ujar Jasin kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat 11 Februari 2011.

Jasin menuturkan, KPK dibentuk atas asas independen dan profesional. "Kami tidak ada kepentingan terhadap politik. Berdasarkan UU, kami dibentuk sebagai lembaga independen," tuturnya.

Ia membantah KPK tidak menyentuh partai penguasa. Sebab, dia melanjutkan, banyak kasus yang melibatkan kader Partai Demokrat diusut sesuai proses hukum. Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, misalnya, saat ini sudah divonis empat tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Boven Digoel, Papua.

Juga, dia menambahkan, kader Partai Demokrat lainnya yakni, Walikota Pematang Siantar, RE Siahaan, yang tersangkut korupsi APBD Siantar. "Jadi, tidak benar kalau kami melindungi partai Demokrat," ujarnya.

Terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan Jhonny Allen dan Max Sopacua, Jasin mengatakan belum ada alat bukti yang kuat dalam kasus yang mengarah pada keduanya. "Kami tidak bisa mempersangkakan seseorang itu tanpa alat bukti. Kalau hanya pengakuan seseorang itu juga tidak bisa," katanya. Demikian catatan online Finansialblogid tentang Penahanan para mantan anggota DPR.

0 Response to "Penahanan para mantan anggota DPR"

Posting Komentar