kewenangan Penindakan Yang Dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat memastikan tidak akan menghapus kewenangan penindakan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi. Ke depan, KPK tetap dapat melakukan penindakan, tetapi hanya pada kasus megakorupsi.

"Tidak ada penghilangan penindakan. Yang diwacanakan adalah prioritas fokus KPK ke depan. Penindakan tetap ada untuk kasus megakorupsi yang bersifat struktural, bukan individual," kata Ketua Komisi III Benny K Harman di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Benny mengatakan, KPK akan kesulitan jika diberi beban penindakan yang banyak ditambah pencegahan. Menurut dia, ketidakefektifan bidang pencegahan KPK terbukti dari masih merajalelanya korupsi.

"Semakin banyak pejabat yang dimasukkan ke penjara, semakin ganas korupsi yang dilakukan pejabat negara. Prioritas KPK pada penindakan yang sangat ganas dan kejam pada kenyataannya tidak efektif mencegah tumbuh dan meluasnya korupsi," kata politisi Partai Demokrat itu.

Untuk itu, lanjut Benny, wacana yang berkembang di Komisi III dalam merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah fokus kerja KPK ke depan pada bidang pencegahan. Adapun bidang penindakan kasus di luar megakorupsi diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan.

"Maka, kita memperkuat kepolisian dan kejaksaan. Yang lain-lain diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan. Namun, harus disiapkan kedua intitusi itu. Kami minta KPK ambil bagian dalam penyiapan memperkuat kepolisian dan kejaksaan," kata Benny. Seperti diberitakan, pimpinan KPK jilid III dalam berbagai kesempatan berjanji hanya akan mengusut kasus megakorupsi. Adapun kasus kecil akan diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan.

0 Response to "kewenangan Penindakan Yang Dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi"

Posting Komentar