Pemerintah Kabupaten Empatlawang

Pemerintah Kabupaten Empatlawang belum memiliki petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), meski memiliki jumlah PNS dan CPNS mencapai 2.988 orang. Kepala Satpol PP Kabupaten Empatlawang Bron Laksana mengakui,selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empatlawang belum memiliki petugas PPNS.Namun, tahun ini Pemkab Empatlawang akan memiliki petugas PPNS. “Karena tahun ini kami sudah mengirimkan dua PNS di lingkungan Satpol PP Empatlawang untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) calon PPNS di Megamendung, Bogor, Jawa Barat,” ungkapnya kemarin.

Adapun pengiriman dua pegawai Satpol PP untuk mengikuti diklat menelan biaya sebesar Rp24 juta yang diambil dari pos anggaran Satpol PP tahun 2012. Biaya dikeluarkan karena selama ini Pemkab Empatlawang belum pernah menerima undangan untuk mengikuti diklat tersebut.“Salah satu upaya yang kita lakukan adalah membayar atau mengeluarkan biaya sendiri untuk mengikuti diklat. Kita membayar untuk satu orang mencapai Rp12 juta lebih. Karena biayanya cukup besar, sementara ini kita berangkatkan dua orang,”ungkapnya.

Dia mengungkapkan, untuk jumlah pegawai di Empatlawang, saat ini minimal dibutuhkan 10 PPNS. Sedangkan, Satpol PP Empatlawang saat ini baru memiliki 5 pegawai berstatus PNS, termasuk dirinya. Adapun personel honorer dan TKS Satpol PP saat ini mencapai 300 personel. “Dengan jumlah pegawai berstatus PNS yang sangat minim tersebut, kami belum bisa memiliki atau mengirim pegawai untuk mengikuti diklat PPNS dalam jumlah besar,” katanya.

Bron menuturkan, PPNS dibutuhkan berdasarkan kebutuhan dan bidang kajian masing-masing, seperti masalah perdagangan, kehutanan, transportasi, ekonomi, dan hukum. Selama ini, ungkap dia, Kabupaten Empatlawang untuk tindak lanjut pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oknum PNS masih diproses BKD dan Inspektorat. “Nantinya kalau sudah memiliki petugas PPNS sendiri, setiap jenis pelanggaran yang dilakukan oknum PNS maupun CPNS akan diproses langsung sesuai pelanggarannya. Minimal kita membutuhkan minimal 10 orang,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKD Empatlawang Januarsyah Hambali menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oknum PNS dan CPNS di Empatlawang, khususnya pelanggaran disiplin, saat ini diproses di instansi masing-masing atau oleh atasan langsung pegawai yang bersangkutan. “Dasar hukum proses terhadap pelanggaran disiplin kerja pegawai adalah PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai,” ungkapnya.

0 Response to "Pemerintah Kabupaten Empatlawang"

Posting Komentar