Panitia tender pengadaan TV edukasi

Panitia tender pengadaan TV edukasi pada Dinas Pendidikan Sulsel dinilai melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pasalnya, panitia menggunakan sistem evaluasi gugur dalam tender. Penilaian tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan pengadaan TV edukasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, kemarin. Dua saksi yang dihadirkan,yakni Muhammad Aris Supriyanto dari Lembaga Pengawas Barang dan Jasa Sulsel dan Wahyu Utomo dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Sulsel.

Keduanya sepakat menyatakan terjadi penyimpangan dalam proyek Rp6 miliar tersebut. Aris Supriyanto bahkan mengatakan, panitia lelang telah melanggar Keppres No 80/2003 saat menjalankan proyek ini. Menurut dia, proyek tersebut dijalankan menggunakan sistem evaluasi gugur. Namun, saat laporan hasil evaluasi, tidak ditemukan adanya sistem gugur yang diterapkan panitia. Padahal, harusnya menggunakan sistem tersebut karena menurut keppres jika tidak dijalankan, bisa didenda administrasi hingga pidana,” tuturnya. Aris yang telah mempelajari kasus ini, menilai panitia proyek telah menggabungkan sistem tender gugur dengan sistem nilai.

Bahkan,panitia tidak berpatokan pada dokumen-dokumen tender pengadaan. ”Ini jelas mengindikasikan adanya penyimpangan atau ada hal-hal yang ingin ditutuptutupi panitia agar tidak ketahuan orang lain. Banyak hal yang tidak jelas dari laporan evaluasi dalam proyek ini,”ungkapnya. Sementara itu, Wahyu Utomo dari BPKP Sulsel menitikberatkan kesaksiannya pada kerugian negara yang ditimbulkan. Wahyu menyatakan, telah terjadi mark-up harga dalam proyek peningkatan mutu pendidikan sehingga merugikan negara Rp1,6 miliar.

0 Response to "Panitia tender pengadaan TV edukasi"

Posting Komentar