Jaringan Pengedar Narkotika Jakarta-Bali

Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta membekuk jaringan pengedar narkotika Jakarta-Bali. Ketiga tersangka yang dibekuk semuanya warga Bali, yakni berinisial KTT (26), KDK (20), dan MDE (20).

Ketiganya dikendalikan oleh MDA, bandar besar dari balik Lembaga Pemasyarakatan Grobogan, Bali. Dari tangan tersangka, disita barang bukti shabu seberat 104 gram, ekstasi kuning sebanyak 456 butir, 763 ekstasi hijau seberat 222 gram, dan 62 plastik shabu. Estimasi nilai barang yang disita adalah Rp1,3 miliar.

"Mereka jaringan antarpulau. Dan yang kamisita adalah pasokan shabu untuk Bali jelang Tahun Baru," kata AKP Bagus, Kasatres Narkoba Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta kepada media massa, Senin 5 Desember 2011. Pengungkapan kasus berawal atas kecurigaan sebuah paket cargo di Bandara Soetta. Alamat paket tersebut atas nama KDK, beralamat di Jalan Kuta Dalam, Nomor 15, Denpasar. Atas kecurigaan itu, polisi melakukan pengejaran ke Denpasar dan berkoordinasi dengan petugas ekspedisi PT. Ase.

"Dan petugas berhasil menangkap KTT dan MDE, saat mengambil paket ricecooker di Bandara Ngurah Rai," katanya. Selanjutnya, ungkap Bagus, petugas menangkap satu tersangka lainnya KDK, di sebuah kontrakan dan menyita barang bukti 62 paket shabu. Jaringan pengedar di Bali sendiri dikendalikan oleh napi yang merupakan bos besar dari ketiga tersangka tersebut.

Sementara itu, terungkap pula modus baru pengedaran narkoba, dengan cara menempelkan shabu yang dimasukan dicangkan permen. Shabu yang dikemas tersebut ditempelkan di tempat umum yang telah disepakati seperti dinding rumah sakit, tong sampah, dan pohon.

Atas tindakan tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35/2009, tentang narkoba. Mereka dikenakan tuntutan pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

0 Response to "Jaringan Pengedar Narkotika Jakarta-Bali"

Posting Komentar