13 Partai Politik Baru

Sebanyak 13 partai politik baru dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ke-13 partai baru itu tidak memperoleh status badan hukum. Proses verifikasi transparan, kesempatan yang diberikan untuk semua partai sama," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di kantor Kumham, Jakarta, Jumat 16 Desember 2011.

Denny mengatakan, berdasarkan undang-undang partai politik, yang menjadi syarat utama bagi partai baru untuk lolos verifikasi adalah memiliki kepengurusan di seluruh provinsi atau 100 persen jumlah provinsi di Indonesia, 75 persen pengurus dari seluruh kabupaten, dan 50 persen dari kecamatan. "Persyaratan dapat badan hukum memang lebih sulit," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Denny juga mengungkap penyebab gagalnya Partai Serikat Rakyat Indonesia (SRI)--yang mengusung Sri Mulyani sebagai calon presiden--dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) pimpinan Yenny Wahid. PKBN dan SRI memang berusaha, tapi sampai batas waktu syaratnya tidak memenuhi UU. Syarat pengurus di 100 persen provinsi, kalau ada satu provinsi tidak memenuhi ya tidak bisa," katanya. "Saya sudah berusaha memberikan saran."

Denny menambahkan untuk parpol yang merasa tidak puas dengan keputusan ini, Kemenkumham memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan langkah hukum. "Kita negara hukum, ada kesempatan bagi 13 parpol. Ada peluang untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan," ungkap Denny.

Dari 14 partai politik baru yang mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan Ham, hanya satu partai baru yang lolos verifikasi, yaitu Partai Nasdem. Sehingga partai ini berhak ikut serta dalam pemilihan pada 2014 mendatang.

0 Response to "13 Partai Politik Baru"

Posting Komentar