Lihat Saja
Sabtu, 22 Oktober 2016
Terdakwa korupsi pengadaan ranjang persalinan
Direktur CV Imperium ini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor No 31/1999 pada pelaksanaan proyek Rp390 miliar tersebut. Ketua majelis hakim Isjuaedi yang membacakan amar putusan menyatakan terdakwa sah telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara dengan melakukan mark-up harga. Selain penjara, terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan mengembalikan kerugian negara Rp111 juta.
0 Response to "Terdakwa korupsi pengadaan ranjang persalinan"
Posting Komentar