Melarang kendaraan bertonase berat

Pemerintah Kota (Pemko) Medan Melarang kendaraan bertonase berat melintas di fly over Jalan Veteran, Pulo Brayan, yang diduga mengalami kerusakan akibat terbakarnya ratusan kios ilegal di kolong jembatan layang tersebut. Dinas Perhubungan pun sudah diperintahkan untuk mengalihkan truk bertonase berat untuk mengambil jalur bawah. “Hanya kendaraan yang tidak bertonase berat saja yang boleh melintas di jembatan layang.

Sedikit banyak kejadian (kebakaran) kemarin akan berpengaruh pada fisik bangunan,” kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Medan Syaiful Bahri di Medan kemarin. Kebijakan ini diambil agar tidak terjadi hal tidak diinginkan sebelum ada hasil pengecekan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pemko Medan telah menghubungi Pemko Palembang untuk meminta contoh surat permohonan pengecekan kondisi fly over kepada Kementerian PU.

Sebagaimana diketahui, Pemko Palembang juga pernah mengalami kasus serupa ketika puluhan kios di bawah jembatan Ampera terbakar, Oktober tahun lalu. Dia mengakui kejadian ini akibat lemahnya pengawasan dan kurang tegasnya aparatur pemko menertibkan kios-kios ilegal di kolong jemabatan layang. Ke depan diharapkan kejadian ini tidak terulang lagi. Kepala Satuan Non Vertikal (SNVT) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PU Simon Ginting mengatakan, telah membentuk tim untuk meneliti dampak kebakaran kepada jembatan layang itu. Hasil penelitian akan dilaporkan kepada pemerintah pusat.

“Tim akan turun terlebih dahulu memeriksa kerusakan. Dinas Perhubungan Kota Medan harus membatasi truk bertonase besar melintas di fly over,”bebernya. Sementara itu,Seketaris Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Daerah (LPJKD) Sumut Robertman meminta Pemko Medan segera melakukan pengecekan kondisi dan kekuatan fisik jalan layang tersebut. Pasalnya, kebakaran akan berdampak fatal yang menyebabkan kerapuhan pada konstruksi beton. Menurut dia, tidak sulit melakukan pemeriksaan kekuatan fisik jalan layang tersebut, sama seperti pengecekan konstruksi bangunan tinggi.Alat yang dipergunakan pun tidak berat.Bahkan, internal pemko sendiri bisa melakukannya.

“Memang ambruknya jalan tidak secara langsung terjadi. Pemko juga tidak harus langsung menutup jalan,” katanya kepada media massa kemarin. Robertman menilai kejadian fatal ini akibat kesalahan aparatur pemko yang membiarkan pedagang berjualan di bawah jalan layang. Pemko sendiri tahu dampak dari aktivitas tersebut karena sudah banyak contoh kejadian serupa di daerah lain. Kekhawatiran rusaknya jembatan layang ini juga direspons polisi.

Menurut Kepala Subbidang Dokumentasi dan Peliputan (Dokliput) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan, bila nanti hasil pengecekan tim ahli dinyatakan terjadi kerusakan, maka polisi akan melakukan penutupan. “Laporan dari Pemko Medan itu yang menyatakan bahwa jembatan rusak, dengan pertimbangan orang banyak,maka polisi berhak menutupnya,”katanya.

Dugaan adanya kerusakan jembatan layang Pulo Brayan ini, setelah api yang menghanguskan 600 kios yang sebagian besar berada tepat di bawah jembatan. Api juga menghanguskan 8 rumah toko dan 1 musala. Namun, dampak kerusakan tersebut belum dapat dipastikan apakah akan semakin parah dan berisiko besar roboh karena pihak terkait belum melakukan penelitian. Pihak kepolisian juga telah memeriksa tiga saksi terkait kebakaran, di Pasar Pulo Brayan,Selasa (18/1) malam.

Kapolsekta Medan Barat Kompol Arke Furman Ambat mengatakan, ketiganya adalah Nuzuludin, Suhendri, yang merupakan Pedagang di kawasan tersebut dan Vinot Khan, seorang penjaga malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, saksi mengatakan api pertama kali terlihat di kios milik Anum. Bahkan, Vinot Khan sempat mencoba memadamkan api dengan menggunakan racun api. “Hingga saat ini kita masih mencari Anum untuk dimintai keterangan,” ungkap Arke.

Kolong Fly Over Akan Ditutup Seng

Pemko Medan akan menutup kolong fly over dengan pagar seng agar tidak lagi dijadikan areal berjualan. Nantinya lahan kosong milik PTPN2 sekitar kawasan itu dipinjam pemko untuk dijadikan tempat berjualan sementara. Saat ini pemko masih mengajukan permohonan kepada perusahaan perkebunan milik negara itu. Apabila PTPN2 tidak mengizinkannya, maka pedagang tidak bisa berjualan, sebab pemko belum punya lahan alternatif. “Kalau tidak bisa, tidak berjualan lagilah.

Secara manusiawi kami sudah berupaya, tapi tidak berhasil. Dan kami tidak salah lagi,” ungkap Sekdako Medan Syaiful Bahri,kemarin. Pemko juga tidak akan memberikan bantuan kepada pedagang, sebab selama ini tidak memberikan kontribusi apapun kepada pemerintah setempat, hanya menimbulkan persoalan saja. “Mereka saja liar selama ini.Kontribusinya tidak ada untuk pemko. Untuk perumahan yang kena, jangan tanya kami ganti ruginya,” pungkasnya. Demikian catatan online Finansialblogid tentang Melarang kendaraan bertonase berat.

0 Response to "Melarang kendaraan bertonase berat"

Posting Komentar