Terdakwa Gayus

Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan mengklaim tidak pernah menerima suap dari 44 perusahaan saat menangani keberatan pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Menurut dia, seluruh hartanya tidak ada kaitan dengan penanganan keberatan pajak 44 perusahaan itu.

Gayus seusai sidang atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/12/2010), mengatakan, namanya tercantum dalam surat tugas untuk menangani keberatan pajak 149 perusahaan. Namun, hanya 44 keberatan yang ia tangani. "Dan dari 44 perusahaan itu saya enggak terima uang," kata dia.

"Sama sekali enggak ada suap dari 149 itu. Selama ini salah tafsir. Yang 44 perusahaan itu enggak ada (suap). Clean, semuanya bersih. Hubungannya dengan Rp 28 miliar itu dari mana, saya sudah jawab," ucap Gayus.

Seperti diberitakan, Gayus memiliki harta sekitar seratusan miliar rupiah selama berkerja di Ditjen Pajak. Sekitar Rp 28 miliar tersimpan di rekening dan sekitar Rp 74 miliar tersimpan di safety box dalam bentuk uang tunai dan logam miliar.

Dari harta itu, Polri baru melimpahkan kasus dugaan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal senilai Rp 570 juta. Gayus didakwa bersama dua pegawai Ditjen Pajak lain yakni Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu. Namun, Polri tidak menemukan adanya suap dalam kasus itu.

Terkait kepemilikan harta senilai Rp 28 miliar, penyidik Bareskrim Polri hanya mengenakan Gayus pasal gratifikasi. Hingga saat ini, penyidik sama sekali belum mengusut perihal harta senilai Rp 74 miliar. Demikian catatan online Finansialblogid tentang Terdakwa Gayus.

0 Response to "Terdakwa Gayus"

Posting Komentar